Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan serahterima sertifikat 2 bidang tanah wakaf di Malang-Jawa Timur

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan serahterima sertifikat 2 bidang tanah wakaf di Malang-Jawa Timur
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan serahterima sertifikat 2 bidang tanah wakaf di Malang-Jawa Timur

Alhamdulillah, pada hari jumat (6-1-2023) berlangsung penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan serahterima sertifikat 2 (dua) bidang tanah wakaf di Dusun Ngembul, Desa Druju Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang-Jawa Timur dengan Nazhir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Adapun tanah wakaf pertama atas nama wakif Hj. Rumiati dengan luas tanah 425 m2 yang berada di Dusun Ngembul Desa Druju peruntukkan pembangunan Mushola Assalafiyah.

Tanah wakaf kedua atas nama wakif Istunik Matin dengan luas tanah 452 m2 yang berada di Dusun Ngembul Desa Druju peruntukan kemaslahatan Mushola Assalafiyah.

Dua bidang tanah ini merupakan amanat dari warga kepada MWCNU Kec. Sumbermanjing Wetan utuk dikelola dan dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat secara luas. Mudah-mudahan tanah wakaf ini dapat digunakan sebagaimana peruntukan yang dihendaki wakif dan mendapatkan dukungan moral dan material dari semua warga demi kemaslahatan ummat.

Terakhir, semoga amal jariyah dan ibadah para wakif mendapatkan pahala dan balasan di sisi Allah SWT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *