![]() |
| Giat Ikrar Wakaf di Desa Sidodadi, Lawang, Kab. Malang, Jawa Timur |
Lawang (KUA Lawang), Kepala KUA Lawang, Kab. Malang, Jawa Timur, Eko Wahyudi, S.Ag selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melakukan pencatatan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Desa Sidodadi. Ada Empat AIW yang ditandatangani yaitu (1) a.n. Wakif Karnoto tanah seluas 54 m2 peruntukan Mushola AL Qurba; (2) Wakif Fatimah tanah seluas 65 m2 peruntukan Mushola Al-Abidin; (3) wakif Karliyah tanah seluas 54 m2 peruntukan Musholla Al Hidayah; (4) wakif Rumani tanah seluas 65 m2 peruntukan Mushola Darunnajah, senin (3/1/2023).
Semua tanah wakaf yang ditandatangani diperuntukan untuk pembangunan Mushola. Keberadaan Mushola di tengah-tengah warga sangat dibutuhkan untuk aktivitas keagamaan warga setiap hari. Insha Allah dengan banyaknya Mushola di desa Sidodadi ini akan menjadi pemacu warga untuk beribadah lebih giat lagi. Ujar Eko Wahyudi. Pak Eko juga mengucapkan terima kasih yang sebenar-besarnya kepada para Wakif yang dengan ikhlas menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan masyarakat secara luas. Semoga niat baik bapak-ibu semua yang telah mewakafkan tanah untuk pembuatan Mushola ini mendapat balasan yang setimpal di sisi Allah SWT, lanjutnya.
Selanjutnya sertifikat tanah tersebut akan dibaliknama atas nama Nazhir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) dan akan diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, pungkas Pak Eko, sapaan akrabnya.
